TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan resmi dari pemerintah terkait recall atau penarikan kembali kendaraan masih belum jelas gambarannya. Namun saat ini pemerintah lewat Kementerian Perhubungan menyebut tengah merancang aturan recall.
Rancangan tersebut diharapkan bakal rampung menjadi regulasi utuh pada akhir tahun. Saat ini, seperti yang dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, aturan terkait recaal sudah ada rancangannya.
Baca Juga: MMKSI Recall Mitsubishi Outlander Sport dan Delica, Masalahnya?
"Recall kita juga sudah buat aturannya, sudah ada rancangannya juga dia. Rancangan sudah dibuat tinggal dibahas lagi intensif, mungkin nanti target tahun ini (rampung)," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 25 Mei 2019.
"Mungkin tata cara penarikan kembali nama (regulasi)nya," tambah Dewanto.
Selain itu, Dewanto juga menjelaskan, inti dari regulasi tersebut adalah untuk mewajibkan para produsen melaporkan setiap kali ada recall yang dilakukan ke Kemenhub. Dan ide munculnya regulasi tersebut diinisasi oleh produsen bukan dari kemenhub.
"Melaporkan bahwa mereka ternyata kan ada banyak recall-nya sifatnya tidak safety, intinya untuk lapor ke kita, nanti kita perlu diumumkan itu urusan mereka melaporkan ke konsumen, untuk memberitahu apa yang direcall," jelasnya.
"Inisiasi pertama produsen, kan jalan selama ini dia, cuma nggak pernah lapor. Mereka sudah jalan tapi tidak melapor, nah kita minta diaturan itu lapor," tambah Dewanti.
Baca Juga: Petisi Recall Honda PCX 150, Ini Langkah yang Diambil AHM
Sedangkan untuk teknisnya sendiri, setelah produsen melapor, nantinya Kemenhub yang menentukan dilihat dari seberapa bahayanya atau kadar keselamatan yang terjadi sehingga kendaraan harus direcall.
"Teknisnya yang menentukan nanti kalau berkaitan dengan safety kita nanti akan bahas sama-ama duduk bareng. Kami produsen, kementerian Perindsutrian, nanti dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), terkait safety yang benar-benar serius, nanti apa jalan keluarnya apakah harus stop produksi, ya dari hasil rapat itu," pungkas Dewanto.
Regulasi terkait recall sebenarnya sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Pada Bab XIII sudah disinggung soal produsen ataupun importir yang diwajibkan melapor ke Kemenhub sebelum melakukan recall pada kendaraan cacat produksi.
Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan," bunyi Pasal 79 Ayat 3.
Namun pada Pasal 79 Ayat 6 tertera, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri".